
Bupati Konawe, Yusran Akbar, S.T., dan Kepala Kejari Unaaha, Fachrizal, S.H
LAMANPUBLIK.ID, KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe resmi menyerahkan hibah lahan seluas 47,37 are kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha untuk pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rukbasan).
Penyerahan hibah ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Konawe, Yusran Akbar, S.T., dan Kepala Kejari Unaaha, Fachrizal, S.H. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Bupati Konawe, turut disaksikan oleh Sekda Konawe, Ferdinand Sapan, serta sejumlah kepala OPD lingkup Pemkab Konawe, Rabu (12/11/2025).
Bupati Konawe Yusran Akbar menegaskan bahwa hibah ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap peningkatan penegakan hukum di wilayah Konawe. Ia berharap pembangunan Rukbasan dapat mempercepat proses hukum sekaligus memperbaiki tata kelola benda sitaan negara agar lebih tertib dan transparan.

“Pemerintah daerah berkomitmen mendukung penuh Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Keberadaan Rukbasan akan memperkuat sistem administrasi dan pengelolaan barang sitaan secara profesional,” ujar Yusran.
Ia menambahkan, hibah tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang pengalihan fungsi Rukbasan dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Kejaksaan RI. Langkah itu merupakan bagian dari transformasi sistem hukum nasional yang menekankan efisiensi dan akuntabilitas.

Kepala Kejari Unaaha Fachrizal, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Konawe atas dukungan tersebut. Menurutnya, hibah lahan ini menjadi bukti sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam memperkuat fungsi penegakan hukum serta pengelolaan aset negara.
“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan dukungan Pemkab Konawe. Lahan ini akan segera kami manfaatkan untuk pembangunan Rukbasan sebagai fasilitas resmi penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan nasional, Kejaksaan kini bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Rukbasan guna mempercepat proses hukum dan meningkatkan efisiensi administrasi. Di daerah yang belum memiliki fasilitas, Kejaksaan menyiapkan lahan, melakukan penimbunan, serta memasang pagar sementara sebelum ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) oleh Kejaksaan Agung.

Langkah ini menjadi wujud keseriusan Kejaksaan memperkuat infrastruktur hukum di daerah. Selain mendukung tugas penegakan hukum, keberadaan Rukbasan di Konawe diharapkan memberi manfaat langsung bagi masyarakat melalui pelayanan hukum yang lebih tertib dan akuntabel.
Pada kesempatan itu, Pemkab Konawe dan Kejari Unaaha juga menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat kerja sama di bidang hukum, pengelolaan aset, serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Laporan: Redaksi




