Daerah Nasional
Beranda / Nasional / AMPP Kolaka Nilai Tambang dan PSN Menjadi Bom Waktu Kerusakan Lingkungan

AMPP Kolaka Nilai Tambang dan PSN Menjadi Bom Waktu Kerusakan Lingkungan

‎Perwakilan AMPPK, Ikram Jalal Nur, S.H

LAMANPUBLIK.ID, KOLAKA – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Kolaka (AMPPK) menyampaikan peringatan keras atas masifnya aktivitas pertambangan lokal serta pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Kolaka yang dinilai semakin mengabaikan prinsip perlindungan lingkungan hidup.

‎Diketahui, jika kondisi ini terus berlangsung tanpa pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas, Kolaka berpotensi menghadapi bencana ekologis serius di masa mendatang, Selasa (09/12/2025).

‎Perwakilan AMPPK, Ikram Jalal Nur, S. H, menilai bahwa ekspansi pertambangan yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir telah memperlihatkan dampak signifikan terhadap kerusakan lingkungan. Pembukaan lahan tambang di kawasan perbukitan dan hulu sungai telah mengakibatkan berkurangnya tutupan hutan yang berfungsi sebagai penyangga ekosistem.

‎Hilangnya vegetasi alami tersebut secara langsung meningkatkan kerentanan wilayah terhadap tanah longsor, banjir bandang, serta erosi yang merusak struktur tanah.

‎Dampak kerusakan tidak hanya terjadi di daratan, namun juga mengancam sistem perairan. Aktivitas pertambangan yang tidak dikelola dengan baik telah memicu sedimentasi di sungai-sungai yang melintasi wilayah permukiman dan lahan pertanian masyarakat. Dalam jangka panjang, pendangkalan sungai ini berpotensi memperbesar risiko banjir, terutama saat intensitas hujan meningkat.

GAM Sultra Soroti Bapenda Konawe di Tengah Maraknya Tambang Ilegal

‎AMPPK juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kewajiban reklamasi dan pascatambang. Banyak wilayah bekas tambang yang dibiarkan terbuka tanpa pemulihan lingkungan, sehingga menjadi sumber kerusakan baru. Lubang-lubang bekas tambang berpotensi menimbulkan kecelakaan, merusak struktur tanah, serta menciptakan titik rawan bencana ekologis di kemudian hari.

‎Ikram Jalal Nur, menambahkan bahwa Lebih jauh, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Kolaka dinilai turut memperparah tekanan terhadap lingkungan hidup. Pembangunan infrastruktur dan kawasan industri skala besar yang tidak diselaraskan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan berisiko menimbulkan perubahan tata ruang yang tidak terkendali.

‎”Kondisi ini berpotensi mengorbankan kawasan lindung, lahan pertanian produktif, serta wilayah pemukiman masyarakat demi kepentingan investasi,” jelasnya.

‎“Bencana ekologis bukan peristiwa alam semata, melainkan hasil dari kebijakan yang abai terhadap lingkungan. Ketika izin pertambangan dan PSN terus dikeluarkan tanpa kajian yang transparan dan partisipatif, maka sesungguhnya kita sedang menanam benih bencana di Kolaka,” tegas ikram dalam pernyataan resminya.

‎AMPPK menilai, akumulasi kerusakan lingkungan akibat pertambangan dan PSN tidak hanya akan berdampak pada bencana fisik seperti banjir dan longsor, tetapi juga berpotensi memicu krisis sosial dan ekonomi. Rusaknya lahan pertanian, menurunnya kualitas lingkungan hidup, serta hilangnya sumber penghidupan masyarakat dapat memperbesar ketimpangan sosial dan konflik horizontal di tengah masyarakat Kolaka.

Angkut Ore Nikel, TB Nabila Bay Diduga Menambang di Area Tak Berizin

‎Atas kondisi tersebut, AMPPK mendesak Pemerintah Kabupaten Kolaka, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, serta instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin pertambangan dan pelaksanaan PSN. Evaluasi tersebut harus mencakup kepatuhan terhadap AMDAL, kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta pemenuhan kewajiban reklamasi dan pascatambang.

‎AMPPK juga menuntut penegakan hukum lingkungan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap setiap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran. Transparansi perizinan serta pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan harus menjadi prinsip utama guna memastikan pembangunan berjalan secara adil dan berkelanjutan.

‎Ikram Jalal Nur, menegaskan bahwa pembangunan yang mengorbankan lingkungan bukanlah kemajuan, melainkan bentuk kegagalan negara dalam melindungi rakyat dan alamnya. Kabupaten Kolaka membutuhkan arah pembangunan yang berpihak pada keselamatan ekologi, keberlanjutan sumber daya alam, dan kesejahteraan masyarakat jangka panjang.

‎“Jika kerusakan lingkungan terus dibiarkan, maka bencana alam di Kolaka bukan lagi kemungkinan, melainkan kepastian yang tinggal menunggu waktu. Negara tidak boleh hadir setelah bencana, tetapi wajib mencegahnya sejak sekarang,” tutup Ikram.

 

Dinilai Langgar UUD Pers, KKJ Sultra: Polisi Tidak Berwenang Memeriksa Jurnalis

Laporan: Redaksi

× Advertisement
× Advertisement