Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Dipicu Api Cemburu, Seorang Wanita Jadi Sasaran Badik

Dipicu Api Cemburu, Seorang Wanita Jadi Sasaran Badik

Tampak pelaku dan korban

LAMANPUBLIK.ID, KONAWE – Suasana santai di Kafe Noa, Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe mendadak berubah tegang pada Senin malam 17 November 2025. Seorang perempuan bernama Esmiyanti mengalami luka robek pada bagian bibir setelah diserang menggunakan sebilah badik oleh seorang pria berinisial Ardiansyah (47).

Pelaku diamankan kurang dari dua jam setelah kejadian oleh Sat Reskrim Polres Konawe dan langsung dibawa ke Mako Polres Konawe pada Selasa, (18/11/ 2025) pukul 01.00 Wita.

‎Kejadian tersebut diduga dipicu dengan rasa cemburu. Peristiwa bermula saat pelaku, korban, dan enam orang lainnya tengah minum-minum bersama. Pelaku kemudian pergi ke kamar mandi. Saat itu, korban yang diduga cemburu mendadak menendang pelaku dari belakang hingga terjatuh.

Merasa terhina dan terbawa emosi, pelaku spontan menarik badik yang diselipkan di pinggangnya dan mengayunkan ke arah belakang. Ayunan tersebut mengenai bagian bibir korban, mengakibatkan luka robek yang cukup serius.

‎Setelah laporan diterima, Unit Reskrim bergerak cepat mengamankan pelaku. Barang bukti berupa sebilan badik turut disita sebagai alat bukti.

Angkut Ore Nikel, TB Nabila Bay Diduga Menambang di Area Tak Berizin

Kasat Reskrim Polres Konawe memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang berada di lokasi.

Sementara itu, Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.I.K memberikan apresiasi atas respon cepat jajarannya dalam mengamankan pelaku dan mencegah situasi yang berpotensi semakin memburuk.

“Tindakan kekerasan tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam di tempat umum dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Kapolres.

Diketahui, Pelaku kini tengah menjalani proses hukum di Polres Konawe. Kasus ini masih dalam pendalaman untuk mengetahui motif lebih lanjut serta memastikan pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan: Redaksi

Dinilai Langgar UUD Pers, KKJ Sultra: Polisi Tidak Berwenang Memeriksa Jurnalis

× Advertisement
× Advertisement